Kamis, 26 September 2013

  • Cara Pengisian EDS Siswa di Padamu Negeri
    Dibutuhkan minimal 30 siswa untuk mengisi EDS Siswa secara online di layanan Padamu Negeri. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) siswa yang dijadikan responden kuisoner EDS Siswa adalah kelas 5 dan 6. Mereka diminta untuk menjawab 18 pertanyaan EDS Siswa, tentu ini bisa dilakukan setelah data siswa diunggah di Padamu Negeri dan sudah mencetak akun siswa.

    Proses pengunggahan data siswa dan aktivasi akun siswa dan pengisian kuisoner EDS Siswa sudah dimulai sejak tanggal 19 Agustus 2013. Pengunggahan data siswa dan pelaksanaan EDS Siswa merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses Verivikasi validasi (Verval) NUPTK.

    Cara Pengisian EDS Siswa di Padamu Negeri
    1. Akses situs http://padamu.siap.web.id/
    2. Pilih Login Siswa.


    3. Masukkan SIAP ID dan password yang diperoleh dari Operator Sekolah berupa surat edaran. Password harus sama persis dengan lembaran yang tertera, karena bersifat case sensitive (besar kecil harus diperhatikan). Seperti gambar berikut:


    4. Ketika berhasil login maka akan tampil seperti berikut:


    5. Periksa kembali data untuk memastikan data Anda sudah benar, dengan klik tombol “Cek Data”
    6. Pilih “Isi Angket” untuk melakukan pengisian angket EDS (Evaluasi Diri Sekolah).
    7. Pengisian angket bisa memilih lebih dari satu pilihan sesuai dengan jawaban yang sebenar-benarnya.
    8. Silahkan isi angket kemudian pilih “Lanjut” sampai selesai pengisian


    9. Jika proses pengisian EDS Siswa telah selesai, maka akan tampil seperti berikut:


    10. Untuk koreksi isian angket jika terdapat kesalahan/kekeliruan silahkan klik tombol “Edit Angket”. Sampai pada tahap ini isian EDS Siswa telah selesai.

    Cara pengisian EDS Siswa di atas dikutip dari Buku Panduan Pengisian Data EDS Siswa yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). EDS secara online ini digunakan untuk proses analisa mutu pendidikan mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional.

Menggunakan Google Plus


Cara Menggunakan Google Plus,Sebenarnya Tips yang akan Saya Bagikan Merupakan Kelanjuatan dari Posting Terdahulu yanki Cara daftar Di google Plus dan Juga 9 alasan berpindah Ke google plus
Tips ini cukup sederhana akan Tetapi walaupun sederhana Masih banyak Teman-teman Ilmuini Yang bertanya-Tanya tentang Cara menggunakan Google+ dikarenakan Jaringan Sosial ini masih Baru,
Mengutip dari Pepatah Lama "Bisa Ala terbiasa".
Oke Mari kita Mulai Meninjau Halaman G Plus Kita,







Dibagian Atas Seperti Halnya Facebook Di google Plus Terdapat Menu Utama dibagian atas Tepatnya Disebelah Kiri Pencarian Home,Foto,Profil Dan Lingkaran,
Tentu Home,foto dan Profil anda Sudah Tidak asing lagi Dengan kata-kata ini Jadi saya Tidak Perlumenjelaskanya :p
Lingkaran Di Google Plus Ini sama Halnya seperti daftar Teman di facebook,Akan tetapi Ada beberapa perbedaan didalam Fungsinya,Apa saja perbedaan itu,Ops Tunggu dulu nanti juga Kita akan Ulas.

Oke setelah Mengetahui Fungsi 4 Menu Tadi sekarang Kita Coba membuat setatus Di google Plus.
1.Membuat Setatus


Coba anda Lihat gambar diatas(klik untuk memperbesar) Setelah saya menuliskan Setatus Kemudian Klik "Tambahkan lingkaran atau orang untuk berbagi" Maka Akan muncul seperti gambar diatas Yakni daftar Lingkaran Diantaranya Teman keluarga dan yang Paling akhir Yakni Publik.
Jika Anda ingin setatus Anda Hanya terlihat Oleh Keluarga Anda,Anda Cukup Mengklik Lingkaran Keluarga
dan begitu Juga untuk yang Lainya, Khusus Untuk Publik Jika anda mengklik itu Maka setatus anda akan terlihat Oleh semua Orang.


2.MengeTAG Teman Di status





Sama Seperti Halnya Difacebook Cara TAG Teman Kita juga Sama Dengan Menekan @ kemudian ketikan Huruf Pertama Nama teman anda, Seperti gambar Diatas.


3.Menambahkan Foto, Video Tautan Link dan Juga Lokasi Kita berada


Untuk Membagikan Foto disetatus Sangat Mudah(Kecuali Jaringan Anda Lelet, :D ) Anda cukup Mengklik Ikon Camera Maka akan Muncul 3 Pilihan Yakni 
  • Tambahkan Foto : Dimana anda Langsung Mengupload Foto dari Komputer
  • Buat album : Jika anda Ingin Membuat album untuk dibagikan sekaligus
  • Dari Ponsel Anda : Maksudnya Upload Foto-foto anda yang ada di perangkat Seluler anda

Sama sepeti Mengupload Foto Menupload Video Juga sangat Mudah Dan Cepat, saat anda Mengklik Ikon Video, Akan muncul Tiga Pilihan Yakni ,You Tube dan Dari ponsel
  • Unggah Video : Upload langsung video yang ada Di komputer anda
  • You Tube : Upload video yang Kita ambil dari You Tube
  • Dari ponsel anda : Seperti halnya Foto kita upload Video yang ada diponsel kita

Tautan link, Anda Cukup Klik icon Rantai Disebelah anda icon Video kemudian Ketikan(Copy Juga bisa jika anda Malas mengetiknya seperti saya,ckckck) URL ataupun link yang ingin anda Masukan. Selesai

http://www.ilmuini.com

Daftar Alamat Website Instansi Pemerintah & BUMN

DaftarAlamat Website Lembaga/ Instansi Pemerintah Republik Indonesia
No Nama Lembaga Alamat Website
1 Majelis Permusyawarahan Rakyat www.dpr.go.id
2 Dewan Perwakilan Rakyat www.mpr.go.id
3 Dewan Perwakilan Daerah www.dpd.go.id
4 Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id
5 Mahkamah Agung www.ma-ri.go.id
6 Badan Pemeriksa Keuangan www.bpk.go.id
7 Bank Indonesia www.bi.go.id
8 Komisi Pemberantasan Korupsi www.kpk.go.id
9 Komisi Pemilihan Umum www.kpu.go.id
10 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha www.kppu.go.id
11 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia www.komnasham.go.id
12 Komisi Perlindungan Anak Indonesia www.kpai.go.id
13 Departemen Dalam Negeri www.depdagri.go.id
14 Departemen Luar Negeri www.deplu.go.id
15 Departemen Pertahanan www.dephan.go.id
16 Departemen Hukum Dan Ham www.depkumham.go.id
17 Departemen Komunikasi dan Informasi www.depkominho.go.id
18 Departemen Perindustrian www.dprin.go.id
19 Departemen Perhubungan www.dephub.go.id
20 Departemen Pekerjaan Umum www.pu.go.id
21 Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi www.nakertrans.go.id
22 Departemen Pertanian www.deptan.go.id
23 Departemen Kehutanan www.dephut.go.id
24 Departemen Kelautan Dan Perikanan www.dkp.go.id
25 Departemen Kesehatan www.depkes.go.id
26 Departemen Komunikasi dan Informatika www.depkominfo.go.id
27 Departemen Keuangan www.depkeu.go.id
28 Departemen Pendidikan Nasional www.kemdiknas.go.id
29 Departemen Sosial www.depsos.go.id
30 Departemen Agama www.depag.go.id
31 Departemen Kebudayaan dan Pariwisata www.budpar.go.id
32 Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan www.polkam.go.id
33 Kementerian Koordinator Perekonomian www.ekon.go.id
34 Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat www.menkokesra.go.id
35 Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional www.bappenas.go.id
36 Kementrian NegaraRiset dan Teknologi/ BPPT www.ristek.go.id
37 Kementrian Negara Koperasi dan UKM www.depkop.go.id
38 Kementrian Negara BUMN www.bumn-ri.go.id
39 Kementrian Negara Lingkungan Hidup www.mlenlh.go.id
40 Kementrian Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara www.menpan.go.id
41 Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan www.menegpp.go.id
42 Sekretariat Negara www.setneg.go.id
43 Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id
44 Kejaksaan Agung www.kejaksaan.go.id
45 Arsip Nasional Republik Indonesia www.anri.go.id
46 Badan Akuntansi Keuangan Negara www.bakun.go.id
47 Badan Kepegawaian Negara www.bkn.go.id
48 Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional www.bkkbn.go.id
49 Badan Koordinasi Penanaman Modal www.bkpm.go.id
50 Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional www.bakosurtanal.go.id
51 Badan Meteorologi dan Geofisika www.bmg.go.id
52 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi www.bappebti.go.id
53 Badan Pengawas Tenaga Nuklir www.bapeten.go.id
54 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan www.bpkp.go.id
55 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi www.bppt.go.id
56 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional www.bappenas.go.id
57 Badan Pertanahan Nasional www.bpn.go.id
58 Badan Pusat Statistik www.bps.go.id
59 Badan Standarisasi Nasional www.bsn.go.id
60 Badan Tenaga Nuklir Nasional www.batan.go.id
61 Badan Urusan Logistik www.bulog.go.id
62 Lembaga Administrasi Negara www.lan.go.id
63 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia www.lipi.go.id
64 Lembaga Informasi Nasional www.lin.go.id
65 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional www.lapan.go.id
66 Perpustakaan Nkasional Republik Indonesia www.pnri.go.id
67 Markas Besar Tentara Nkasional Indonesia www.tni.mil.id
68 Markas Besar Kepolisian Negara www.polri.go.id
69 Badan Pengawas Obat dan Makanan www.pom.go.id
70 Provinsi Sumatera Utara www.pemropsu.go.id
71 Provinsi Sumatera Barat www.sumbarprov.go.id
72 Provinsi Riau www.riau.go.id
73 Provinsi Kepulauan Riau www.batam.go.id
74 Provinlsi Jambi www.jambiprov.go.id
75 Provinsi Bengkulu www.bengkulu.go.id
76 Provensi Sumatera Selatan www.sumselprov.go.id
77 Provinsi Bangka-Belitung www.bangka.go.id
78 Provinsi Lampung www.lampungprov.go.id
79 Provinsi Banten www.bantenprov.go.id
80 Provinsi DKI Jakarta www.jlakarta.go.id
81 Provinsi Jawa Barat www.jabarprov.go.id
82 Provinsi Jawa Tengah www.jatengprov.go.id
83 Provinsi D.I. Yogyakarta www.pemda-diy.go.id
84 Provinsi Jawa Timur www.jatimprov.go.id
85 Provinsi Klimantan Barat www.kalbar.go.id
86 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam www.acehprov.go.id
87 Provinsi Kalimantan Tengah www.kalteng.go.id
88 Provinsi Kalimantan Selatan www.kalsel.go.id
89 Provinsi Kalimantan Timur www.kaltim.go.id
90 Provinsi Bali www.bali.go.id
91 Provinsi Nusa Tenggara Barat www.ntbprov.go.id
92 Provinsi Nusa Tenggara Timur www.pemda-ntt.go.id
93 Provinsi Sulawesi Selatan www.sulsel.go.id
94 Provinsi Sulawesi Barat www.sulbarprov.go.id
95 Provinsi Sulawesi Tenggara www.sultraprov.go.id
96 Provinsi Sulawesi Tengah www.sulteng.go.id
97 Provinsi Gorontalo www.propinsigorontalo.net
98 Provinsi Sulawesi Utara www.sulut.go.id
99 Provinsi Maluku www.malukuprov.go.id
100 Provinsi Maluku Utara www.maluku-utara.go.id
101 Provinsi Papua Barat www.papuabaratprov.go.id
102 Provinsi Papua www.papua.go.id

 
Powered by Blogger