PERIHAL TIM PENILAI PKG
10 Oktober 2014 pukul 10:38
Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan...