Rabu, 27 Januari 2016

BLANGKO ASET 2015

BLANGKO A...

SURAT EDARAN KEMDIKBUD tgl 26 Januari 2016

...

LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

LARANGAN MEROKOK DI SEKOLAH SEMAKIN TEGAS DENGAN DIKELUARKANYA PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2015TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan : (1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah. (2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan...

Pages 211234 »
 
Powered by Blogger