Kamis, 31 Maret 2016

Cara Mencetak Email

Cara Mencetak Email
1. Buka Email
2. Klik inbox (surat masuk)
3. cari email yang bertuliskan balasan email ujian praktek



4. klik unduh yang ada gambar anak panah ke bawah 


5. Kalau muncul gambar seperti ini klik OPEN kemudian OK


6. Setelah itu akan muncul


7. baru ketik nama, kelas, no. absen
8. Kemudian File - Print (atau office button - print)

Jumat, 18 Maret 2016

CEK INFO PTK 2015

Siapkan NRG bagi yang sudah sertifikasi, bagi yang belum cukup siapkan NUPTK, NRG, NIK

kunjungi alamat berikut ini :
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/



Sabtu, 05 Maret 2016

PENGAMBILAN DATA DAPODIK DIPERPANJANG


PETUNJUK PENGISIAN E-FIN / E FILING SPT TAHUNAN

Rabu, 27 Januari 2016

BLANGKO ASET 2015

SURAT EDARAN KEMDIKBUD tgl 26 Januari 2016


LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

LARANGAN MEROKOK DI SEKOLAH SEMAKIN TEGAS DENGAN DIKELUARKANYA PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2015
TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan :
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

 
Powered by Blogger