Rabu, 06 April 2016

TATA TERTIB PENGAWAS UN 2016

Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
untuk melakukan secara berurutan:
a.      memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.      b. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan         kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.      memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d.      memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e.      membacakan tata tertib peserta UN;
f.        membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g.      kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h.      memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i.        mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j.         mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k.      memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l.         mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
m.    memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n.      mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o.      memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
p.      mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q.      Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)     menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)     memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3)     melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian;
4)     menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r.        Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s.      Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)     mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)     mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)     mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)     menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5)     menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6)     menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7)     menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut;
8)       menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah di-lem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger