Pengawas masuk ke dalam
ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
untuk melakukan secara
berurutan:
a.
memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.
b. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di
bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang
telah ditentukan;
c.
memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus,
peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d.
memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel),
membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e.
membacakan tata tertib peserta UN;
f.
membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta
dalam posisi tertutup (terbalik);
g.
kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang
ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h.
memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i.
mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang
tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j.
mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k.
memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan
kartu peserta;
l.
mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara
hati-hati agar tidak rusak;
m.
memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n.
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab
soal;
o.
memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
p.
mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q.
Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3)
melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta
ujian;
4)
menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol,
membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r.
Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan
kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s.
Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)
mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)
mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja
dengan rapi;
3)
mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)
menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap
mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5)
menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya
ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu
lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta
DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6)
menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk
naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah
soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel
sekolah;
7)
menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu
lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada
Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel
Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut;
8)
menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah di-lem, dan sudah
dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.
0 komentar:
Posting Komentar