Tata Tertib Peserta UN
Peserta
UN :
1.
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit
sebelum UN dimulai;
2.
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin
dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa
diberi perpanjangan waktu;
3.
dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan;
4.
tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas
di bagian depan;
5.
membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris,
dan kartu tanda peserta ujian;
6.
mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas
ruangan;
7.
mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas
pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan
UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8.
yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya
kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9.
diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah
serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai
kelengkapan nomor soal;
10.
yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah
soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang
terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
11.
yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka
peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di
ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
12.
memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13.
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14.
Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang UN;
15.
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada
mata pelajaran yang terkait;
16.
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17.
berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18.
selama UN berlangsung, dilarang:
- menanyakan jawaban
soal kepada siapa pun;
- bekerjasama dengan
peserta lain;
- memberi atau menerima
bantuan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- membawa naskah soal UN
dan LJUN keluar dari ruang ujian;
- menggantikan atau digantikan
oleh orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar